20/08/11

IBU HAMIL dan IBU MENYUSUI apakah WAJIB PUASA?

Bagi ibu hamil dan ibu menyusui yang tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan (ataupun berpuasa tapi tidak full satu bulan), mungkin mengalami kebingungan bagaimana cara mengganti ibadah puasa seperti yang saya rasakan waktu hamil tahun yang lalu ketika bolong 3 hari, apakah menggantinya dengan mengqodho puasa di hari lain atau membayar fidyah.

Kebingungan ini tidak saya rasakan ketika mengganti puasa yang disebabkan mendapat haidh yaitu menggantinya dengan berpuasa di hari lain sejumlah hari yang saya tinggalkan. Hal ini karena adanya tuntunan Rasulullah -sholallahu ‘alaihi wasallam- yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan juga Muslim, dari Aisyah ketika ia berkata:

“Kami mengalami haid, maka kami diperintah untuk mengqada’ puasa dan kami tidak diperintah untuk mengqada’ shalat.”

Yang menjadi kegamangan bagi saya dulu waktu hamil adalah adanya perbedaan pendapat ulama mengenai penggantian puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui. Ada pendapat ulama yang berpendapat menggantinya dengan mengqadha puasa di hari lain, ada pendapat menggantinya dengan fidyah, dan ada yang berpendapat menggantinya baik dengan mengqadha puasa maupun membayar fidyah.

Tahun lalu saya berkonsultasi dengan ummu rofiif, dan kemarin ketika saya mengoprek note di FB saya alhamdulillah saya menemukan note mengenai hukum seputar fidyah (yang saya copas dari sebuah artikel di sini), dan isinya menghilangkan keraguan di hati saya mengenai bagaimana mengganti puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui. Insya Allah seperti tahun lalu, saya yakin untuk menggantinya dengan cara membayar fidyah. Wallahu a’lam.

Berikut saya copas artikel tersebut, dan sekaligus di bawahnya saya copas juga artikel lain yang mengupas bagaimana cara pembayaran fidyah dengan sumbernya di sini, semoga bermanfaat bagi yang membaca.

**********

Fidyah dan Bebagai Hukum yang Terkait dengannya

Di antara syari’at yang diberlakukan oleh Allah subhanahu wata’ala pada shaum Ramadhan adalah pembayaran fidyah yang Allah wajibkan terhadap pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keringanan untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman-Nya subhanahu wata’ala :

)وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (البقرة: ١٨٤

‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah : 184]

a. Pihak – Pihak Yang Terkenai Hukum Fidyah

1. Orang yang sudah lanjut usia.

Orang yang lanjut usia, pria maupun wanita, yang masih sehat akalnya dan tidak pikun namun tidak mampu melakukan shaum. Maka diizinkan baginya untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan namun diwajibkan atasnya membayar fidyah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, :

ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ). قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا.

Shahabat Ibnu ‘Abbas membaca ayat ‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah : 184]; maka beliau berkata : “Ayat tersebut tidaklah dihapus hukumnya, namun berlaku untuk pria lanjut usia atau wanita lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk bershaum (pada bulan Ramadhan). Keduanya wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan (ia tidak bershaum). [HR. Al-Bukhari 4505]

2. Sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya

Seorang yang tidak mampu bershaum disebabkan sakit dengan jenis penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan pula oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau juga berkata tentang ayat di atas :

لاَ يُرَخَّصُ فِي هَذَا إِلاَّ لِلَّذِي لاَ يُطِيْقُ الصِّيَامَ أَوْ مَرِيضٌ لاَ يُشْفَى

“Tidaklah diberi keringanan pada ayat ini (untuk membayar fidyah) kecuali untuk orang yang tidak mampu bershaum atau orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. [An-Nasa`i] [1])

3. Wanita hamil dan menyusui.

Para ‘ulama sepakat bahwa wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan baginya untuk tidak bershaum di bulan Ramadhan jika dia tidak mampu untuk bershaum, baik ketidakmampuan tersebut kembali kepada dirinya sendiri atau kekhawatiran terhadap janin atau anaknya. Namun apabila dia mampu untuk bershaum maka tetap baginya kewajiban bershaum sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam fatawa beliau jilid 1 hal. 497-498.

Sedangkan permasalahan hukum yang berlaku bagi wanita hamil atau menyusui jika dia tidak bershaum di bulan Ramadhan maka terjadi perbedaan pandang dikalangan para Ulama dalam beberapa pendapat :

Pendapat pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada kewajiban atas wanita hamil atau menyusui kecuali mengqadha` secara mutlak (tidak ada kewajiban atasnya membayar fidyah), baik disebabkan ketidakmampuan atau kekhawatiran terhadap diri sendiri jika bershaum pada bulan Ramadhan, maupun disebabkan kehawatiran terhadap janin atau anak susuannya.

Dalil Pendapat Pertama ini adalah :

1. Firman Allah subhanahu wata’ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا . البقرة: ١٨٤

“…Barang siapa dalam kondisi sakit …”

Bentuk pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita hamil atau menyusui yang tidak mampu untuk bershaum sama dengan orang yang tidak mampu bershaum karena sakit. Telah kita ketahui bahwa hukum yang berlaku bagi seorang yang tidak bershaum karena sakit adalah wajib mengqadha`. Maka atas dasar itu berlaku pula hukum ini bagi wanita hamil atau menyusui.

2. Dalil mereka yang kedua adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :

… إِنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ -أَوْ نِصْفَ الصّلاَةِ- وَ الصَّومَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ وَ الْحُبْلَى (رواه الخمسة)

“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad].([2])

Sisi pendalilan dari hadits ini, bahwa Allah subhanahu wata’ala mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui. Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.

Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz [3]), Asy-Syaikh Al-’Utsaimin [4]), dan Al-Lajnah Ad-Da`imah [5])

Pendapat kedua : bahwa wanita hamil atau menyusui yang berifthar ( tidak bershaum ) karena kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, wajib atasnya untuk membayar fidyah, tanpa harus mengqadha`.

Di antara dalil mereka yaitu :

1. Atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا [رواه أبو داود]

“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap anaknya boleh bagi keduanya berifthar ( tidak bershaum ) dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. [HR Abu Dawud] [6])

2. Juga atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata :

إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ، قَالَ : يُفْطِرَانِ وَيُطْعِمَانِ عَلَى كُلِّ يَوْمٍ مَسْكِيْنًا وَلاَ يَقْضِيَانِ صَوْمًا

(Ibnu Abbas ditanya), jika wanita hamil khawatir terhadap dirinya dan wanita menyusui khawatir terhadap anaknya berifthor di bula Ramadhan ) beliai berkata : kedianya boleh berifthor dan wajib keduanya membaya fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya. [Ath-Thabari] [7])

Juga masih dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata kepada seorang wanita hamil atau menyusui :

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ

“Engkau posisinya seperti orang yang tidak mampu (bershaum). Wajib atasmu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang engkau tidak bershaum), dan tidak ada kewajiban qadha` atasmu.” [Ath-Thabari] [8])

Semakna dengan atsar di atas, juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma oleh Al-Imam Ad-Daraquthni (no. 250).

3. Atsar Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ تُفْطِرُ وَلاَ تَقْضِي

“Wanita hamil dan menyusui berifthar (boleh tidak bershaum pada bulan Ramadhan) dan tidak ada (kewajiban) untuk mengqadha` atasnya.”

Pendapat ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. [9])

Pendapat ketiga adalah : Wajib atas wanita hamil dan menyusui yang tidak bershaum pada bulan Ramadhan untuk mengqadha` sekaligus membayar fidyah apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya.

Namun apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah karena memang dia sendiri (wanita hamil atau menyusui) tidak mampu bershaum tanpa disebabkan kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, maka wajib atasnya mengqadha` tanpa membayar fidyah.

Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam Al-Muntaqa jilid 3 hal. 147. [10])

Dari tiga pendapat di atas, kami lebih meyakini pendapat kedua sebagai pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran. Karena pendapat ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh dua shahabat terkemuka, yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma sebagai turjuman dan mufassir Al-Qur`an, dan ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhuma , wallahu ta’ala a’lam.

________________________________________

[1] HR. An-Nasa`i no. 2317. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daraquthni (2404) dengan lafazh :

وَلاَ يُرَخَّصُ إِلاَّ لِلْكَبِيرِ الَّذِى لاَ يُطِيقُ الصَّوْمَ أَوْ مَرِيضٍ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُشْفَى.

“Tidaklah dizinkan (untuk membayar fidyah dalam ayat tersebut) kecuali untuk orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu bershaum atau seorang yang sakit dalam keadaan dia tahu bahwa penyakitnya sulit disembuhkan.”

Atsar tersebut dishahihkan oleh Asy-Syaikh dalam Al-Irwa` IV/17

[2] Hadits ini dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albaani dalam Shohih Sunan Abu Daud no. 2409 dan Asy Syaikh Muqbil dalam kitab beliau Al Jaami’ush Shohih jilid 2 hal. 390 menyatakan sebagai hadits hasan.

[3] Dalam kitabnya Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibah Muhimmah Tata’alaqu Bi Arkanil Islam hal. 171

[4] Majmu‘ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin

[5] Fatawa Al-Lajnah no. 1453.

[6] HR. Abu Dawud no. 2318. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` no. 912.

[7] Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19.

[8] Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19.

[9] Lihat pembahasan lebih luas dalam kitab beliau Irwa`ul Ghalil jilid IV hal. 17 – 25.

[10] Lihat Fatwa Ramadhan hal. 324 – 326.

Sumber : di sini

**********

Penulis: Abu Aslam

Pertama : Berapakah jumlah fidyah itu?

Dalam masalah ukuran fidyah ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan umum. Imam Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya yang masyur (Tafsir Ath-Thobari 2/143) menyatakan : Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan (fidyah) yang mereka berikan. Jika mereka tidak berpuasa sehari,maka :

1. Sebagian mengatakan wajib memberi makan orang miskin setengah sho’ (kurang lebih 1,5 kg) dari qumh (gandum)

2. Sebagian mereka mengatakan satu mud “(7,5 ons) dari qumh dan seluruh jenis bahan makanan pokok,

3. Sebagian lagi ada yang mengatakan setengah sho’ jika dari qumh dan satu sho’ (kurang lebih 3 kg) bila dari kurma atau anggur kering.

4. Sebagian mereka ada yang mengatakan, sesuai dengan makanannya ketika dia tidak berpuasa.

Adapun yang di fatwakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu adalah setengah sho’ atau kurang lebih 1,5 kg (Atsar shohih, riwayat Ad-Daruquthni(2/207 No. 12), dan ini adalah pendapat yang pilih oleh Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdulloh bin Baaz rahimahullohdan Lajnah Fatwa Saudi Arabia (Lihat fatawa Romadhan, 2/554-555 dan 604).

Kedua : Bolehkah memberi fidyah dengan makanan yang siap santap (siap saji) ?

Ketahuilah, dibolehkan seseorang menyediakan makanan siap saji dengan ukuran yang dapat mengenyangkan si miskin yang di beri makan (Lihat Fatawa Romadhan, 2/652). Hal ini sebagaimana yang pernah di lakukan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau telah lemah untuk berpuasa (selama genap satu bulan), beliau kemudian membuat satu mangkok besar Tsarid (roti yang diremes lalu di campur kuah), lalu beliau undang 30 orang fakir miskin sehingga mengenyangkan mereka (Lihat riwayat ini dalam hadits yang di riwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam sunan-nya (2/207 No. 6), dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil 4/21).


Ketiga : Bolehkah membayar fidyah dengan uang ?

Ketahuilah, tidak di perbolehkan membayar fidyah dengan uang, tetapi harus dengan makanan (baik makanan siap saji ataupun bahan makanan pokok), karena demikianlah yang di sebutkan dalam Al-Qur’an (Lihat fatawa Romadhan, 2/652). Lain halnya, bila seseorang sekedar mewakilkan, dengan maksud ia memberi makan orang lain, baik individu ataupn instansi sejumlah uang untuk di belikan makanan bagi orang miskin, maka hal ini boleh, Wallohu a’lam.

Keempat : Apakah membayar fidyah itu sekaligus atau boleh terpisah-pisah waktunya ?

Ketahuilah, dibolehkan membayar fidyah itu sekaligus atau terpisah-pisah waktunya (Lajnah Fatwa Saudi Arabia, Fatawa Romadahan, 2/652).


Kelima : Bolehkah memberi fidyah kepada orang miskin yang kafir ?

Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin menjawab : “Jika di daerahnya ada orang Islam yang berhak, maka di berikan kepadanya. Tapi jika tidak ada, maka di salurkan kenegeri-negeri Islam yang membutuhkannya. (Fatawa Romadhan, 2/655).

Keenam : Siapa saja dari kaum muslimin yang boleh membayar fidyah bila mereka tidak berpuasa ?

Ketahuilah, diantara mereka itu adalah orang yang sudah tua jompo yang tidak sanggup lagi berpuasa, sebagaimana hal ini yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas ketika menafsirkan firman Alloh QS. Al-Baqoroh 184 (HR. Ad-Daruquthni. 2/207).

Kemudian juga orang yang sakit menahun yang tidak kunjung sembuh-sembuh (yang tidak bisa di harapkan kesembuhannya), sebagaimana juga dinyatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Jarir At-Thobari dalam tafsirnya (2/138), An-Nasa’i dalam sunan-nya (1/318-139) dan Syaikh Al-Albani menyatakan sanadnya shohih)

Termasuk dalam hal ini juga adalah wanita yang hamil atau sedang menyusui. Maka menurut pendapat yang rojih adalah mereka hanya berkewajiban membayar fidyah tanpa perlu mengqodho’. Dan ini adalah pendapatnya Umar bin Khoththob, Ibnu Abbas, Qotadah, dan lain-lainnya.

Wallahu a’lam.

Sumber :BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH, Surabaya. Edisi : 21 / Romadhan / 1425 H

29/07/11

Simbol keren

Symbols

☮ ✈ ♋ 웃 유 ☠ ☯ ♥ ✌ ✖ ☢ ☣ ☤ ⚜
♨ ❖ ❤ ❥ ❦ ❧ ♡ ✗ ✘ ⊗ ♒ Ω ♦ ♠ ♥ ♣ ♢ ♤ ♡ ♧ ✦ ✧ ♔ ♕ ♚ ♛ ★ ☆ ✮ ✯ ☄ ☾ ☽ ☼ ☀ ☁ ☂ ☃
☻ ☺ ۩
♪ ♫ ♬ ✄ ✂ ✆ ✉
∞ ♂ ♀ ☿ ▲ ▼ △ ▽ ◆ ◇ ◕ ◔ ʊ ϟ ღ 回 ₪ ✓ ✔ ✕ ☥ ☦ ☧ ☨ ☩ ☪ ☫ ☬ ☭ ™ © ® ¿¡ №⇨ ❝❞ ∃ ⊥ ∀ Ξ ∞ Σ Π
⌥ ⌘ 文 ⑂
ஜ ๏ ⚓ ⎈

Smileys

☹ ☺ ☻ ت ヅ ツ ッ シ Ü ϡ ﭢ

Status unik simbol keren di FB

Bosan dengan status facebook yang itu-itu melulu? Mau tambil beda dari yang lain? Berikut beberapa contoh bagaimana mendekorasi status Facebook agar menjadi lebih keren, tampil beda dan unik dari pada yang lain. Cara menggunakannya yaitu kamu tinggal copy paste contoh-contoh status keren berikut dan ganti kata “Statusmu Disini” dengan status yang ingin kamu update di Facebook atau bisa juga berkreasi sesuai imajinasimu :)
▂ ▃ ▅ ▆ █ Statusmu Disini █ ▆ ▅ ▃ ▂
★·.·´¯`·.·★[Statusmu Disini] ★·.·´¯`·.·★
..♩.¸¸♬´¯`♬.¸¸¤ Statusmu Disinio ¤¸¸.♬´¯`♬¸¸.♩..
¤♥¤Oº°‘¨☜♥☞¤[Statusmu Disini] ¤☜♥☞¨‘°ºO¤♥¤
♬ •♩ ·.·´¯`·.·♭•♪ Statusmu Disini e ♪ •♭·.·´¯`·.·♩ •♬
»——(¯` Statusmu Disini ´¯)——»
¸.·’★¸.·’★*·~-.¸-(★[Statusmu Disini] ★)-,.-~*¸.·’★¸.·’★
•(♥).•*´¨`*•♥•(★) Statusmu Disini (★)•♥•*´¨`*•.(♥)•
O.o°<*)>>>=[Statusmu Disini] =<<<(*>°o.O
<<..•.¸¸•´¯`•.¸¸¤Statusmu Disini ¤¸¸.•´¯`•¸¸.•..>>
◈◈今天◈(★)[Statusmu Disini] o (★)◈◈◈天
-漫~*’¨¯¨’*·舞~ Statusmu Disini o ~舞*’¨¯¨’*·~漫-
•☆.•*´¨`*••♥ Statusmu Disini ♥••*´¨`*•.☆•
•♥•♥•♥•♥ ☜[Statusmu Disini] ☞ ♥•♥•♥•♥•♥•
«-•·.·´¯`·.·•雪[Statusmu Disini] 雪•·.·´¯`·.·•-»
╰☆╮¤°.¸¸.·´¯`»® Statusmu Disinie ®«´¯`·.¸¸.°¤╰☆╮
♥ⓛⓞⓥⓔ♥☜ [Statusmu Disini] ☞♥ⓛⓞⓥⓔ♥
●☆● ☆● ☆● ☆● Statusmu Disini●☆● ☆● ☆● ☆●
◢♂◣◥♀◤[Statusmu Disini] ◢♂◣◥♀◤
๑۞๑,¸¸,ø¤º°`°๑۩ Statusmu Disini ۩๑ ,¸¸,ø¤º°`°๑۞๑
.•°¤*(¯`★´¯)*¤° [Statusmu Disini] °¤*(¯`★´¯)*¤°
..•.¸¸•´¯`•.¸¸.ஐ [Statusmu Disini] ஐ..•.¸¸•´¯`•.¸¸.
(¯`•.ゃ_ゃ.• Statusmu Disini •.ゃ_ゃ.•´¯)
¸.•♥•.¸¸.•♥• [Statusmu Disini] •♥•.¸¸.•♥•.¸
ஐ¤*¨¨*¤¨°o.O( Statusmu Disini )O.o°¤*¨¨*¤εïз
-~*’¨¯¨’*·~㊅[Statusmu Disini] ㊅~*’¨¯¨’*·~-
☆,.-~*’¨¯¨’*·~-.¸-(★ Statusmu Disini ★)-,.-~*’¨¯¨’*·~-.¸☆
☜♥☞ º°”˜`”°º☜( Statusmu Disini )☞ º°”˜`”°☜♥☞
(¯`’·.¸(♥)¸.·’´¯)[Statusmu Disini] (¯`’·.¸(♥)¸.·’´¯)
(¯`·._)♣ ♤ ♥♠(Statusmu Disini )♣ ♤ ♥♠(¯`·._)
((((¯♀’·.¸(★) Statusmu Disini (★)¸.·’♂ ´¯))))
<º))))><.•´¯`•.( Statusmu Disini )¸.•´¯`•.¸><((((º>
- -¤–^]([Statusmu Disini] )[^--¤- -
~²ººº~([Statusmu Disini] )~²ººº~
._|.<(+_+)>.|_.(Statusmu Disini )._|.<(+_+)>.|_.
• ••^v´¯`×)(Statusmu Disini )(×´¯`v^•• •
,.-~*’¨¯¨’*•~-.¸-(_( Statusmu Disini )_)-,.-~*’¨¯¨’*•~-.¸
- – –^[Statusmu Disini]^– – -
••.•´¯`•.••([Statusmu Disini] ) ••.•´¯`•.••
`•.¸¸.•´´¯`••._.•( Statusmu Disini )•.¸¸.•´´¯`••._.•
(¯`•._)([Statusmu Disini] )(¯`•._)
¯¨’*•~-.¸¸,.-~*’( Statusmu Disini )¯¨’*•~-.¸¸,.-~*’
(¯`•._.•[Statusmu Disini]•._.•´¯)
¨°o.O([Statusmu Disini] )O.o°
×÷•.•´¯`•)»( Statusmu Disini )«(•´¯`•.•÷×
Oº°‘¨([Statusmu Disini] )¨‘°ºO
׺°”˜`”°º×( [Statusmu Disini] )׺°”˜`”°º×
.•´¯`•->( Statusmu Disini )<-•´¯`•.
.. |..<(+_([Statusmu Disini] )_+>..|..
-•=»‡«=•-([Statusmu Disini] )-•=»‡«=•-
•°o.O(Statusmu Disinis )O.o°•
––––•(-•([Statusmu Disini] )•-)•––––
(¯`•¸•´¯)(Statusmu Disini )(¯`•¸•´¯)
••¤(`×[¤([Statusmu Disini] )¤]×´)¤••
»-(¯`v´¯)-»( [Statusmu Disini] )»-(¯`v´¯)-»
°l||l°([Statusmu Disini] )°l||l°
•°¤*(¯`°(☺)(( Statusmu Disini ))(☺)°´¯)*¤°•
—¤÷(`[¤*([Statusmu Disini] )*¤]´)÷¤—
¸.´)(`•[Statusmu Disini]•´)(` .¸
•÷±‡±( Statusmu Disini )±‡±÷
+*¨^¨*+([Statusmu Disini] )+*¨^¨*+
—(••÷[( Statusmu Disini )]÷••)—
•ï¡÷¡ï•( Statusmu Disini )•ï¡÷¡ï•
•!¦[•(Statusmu Disinis )•]¦!•
°º¤ø,¸¸,ø¤º°`°º¤ø,¸( Statusmu Disini )°º¤ø,¸¸,ø¤º°`°º¤ø,¸
,-*’^’~*-.,_,.-*~ Statusmu Disini ~*-.,_,.-*~’^’*-,
.•¯(_.•¯(_.•¯(_[Statusmu Disini] )¯`•._)¯`•._)¯`•.
©º°°º©©º°°º© Statusmu Disini ©º°°º©©º°°º©
||¯|_|¯|_([Statusmu Disini] )_|¯|_|¯||
PIRESETYAWANDROID PUSAT GAME dan APLIKASI ANDROID © 2008-2012. Design by :Piresetyawan Templates Sponsored by: Multiroof
== Terima Kasih atas Kunjungan ke Blog ini ==